Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Kampanye Prabowo

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dilaporkan sekelompok organisasi masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan Kampanye Prabowo
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Gabungan kelompok masyarakat melaporkan cuitan kampanye di akun @Kemhan_RI, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dilaporkan sekelompok organisasi masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan ini berkaitan dengan akun X Kemhan, @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan dengan tagar yang mengarah pada unjuk citra pasangan calon nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Organisasi masyarakat mengindikasi ada beberapa permasalahan dari cuitan yang diunggah pada 21 Januari 2024 itu.

Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat yang merupakan bagian dari gabungan koalisi mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara lembaga yang seharusnya netral dalam pemilu dan kepentingan kampanye Menhan Prabowo sebagai calon presiden.

Cuitan itu juga diduga melanggar pasal 280 ayat 11 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Yang menyebut bawa pelaksana, peserta, dann tim kampanye. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/12024).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, cuitan di akun X Kemhan itu jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Tagar itu diketahui merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta Pemilu.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tambang Ilegal Dibekingi Aparat, TKN Fanta Prabowo-Gibran: Menko Polhukam-nya Siapa?

Prabowo juga selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.

Selain itu, pihak pelapor juga menilai meski akun Kemhan dikelola tim, tapi aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.

Baca juga: Mampir Bekasi, Prabowo Sapa Ratusan Pedagang Bakso dan Mie Ayam

“Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara,” pungkasnya.

Adapun kelompok masyarakat yang melapor ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas