Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Perbedaannya: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau
Inilah lima warna surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau lengkap dengan perbedaannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima warna surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lengkap dengan perbedaannya.
Diketahui, masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun lima jenis surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yakni abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Hal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan jenis pilihanya.
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.
Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Baca juga: 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Pemilu 2024 Jadi yang Terburuk, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Adil
Jenis Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024 yakni HVS 80 gram.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.
Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.
Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).
Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Nomor Urut Peserta Pemilu 2024
Adapun daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024, sebagai berikut:
Nomor Urut 1: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Nomor Urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Nomor Urut 3: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Kemudian, sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)