Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024
Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Setiap KPPS memiliki tugas masing-masing di TPS saat Pemilu 2024, termasuk Ketua KPPS. Inilah rincian tugas Ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah Pemilu 2024.
Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024, akan ada 7 petugas KPPS yang bertugas.
Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.
Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan Ketua KPPS.
Mereka akan bertugas sebelum hari pemungutan suara, saat hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024, hingga sesudah Pemilu 2024 digelar.
Bagi Anda yang dipilih menjadi ketua KPPS, inilah rincian tugas ketua KPPS di TPS berdasarkan buku saku KPPS dari KPU:
Tugas Ketua KPPS Sebelum Hari Pencoblosan
1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara
Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Materi pengumuman pemungutan suara antara lain meliputi:
- Hari : Rabu
- Tanggal : 14 Februari 2024
- Waktu : 07.00 – 13.00 waktu setempat
- Lokasi : (TPS yang telah ditentukan)
Baca juga: Link Download Buku Saku untuk KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Pemilu 2024
2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih:
- Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
- Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
- Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.
- Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.
Tugas Ketua KPPS pada Hari H Pencoblosan
1. Persiapan Pemungutan Suara
- Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
- Ketua KPPS memberi penjelasan kepada anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas anggota KPPS.
2. Rapat Pemungutan Suara
- Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
- Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS
- Ketua KPPS membuka Kotak Suara serta memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan pengecekan surat suara
- Menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih dan saksi
3. Pemungutan Suara
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.
4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara
- Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia.
- Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Tugas Ketua KPPS pada Penghitungan Suara
1. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS:
- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
- Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.
- Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
- Ketua KPPS mempersilakan anggota KPPS, Saksi dan Pengawas TPS untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
- Ketua KPPS mengatur pembagian tugas anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.
2. Penghitungan Suara
- Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.
- Mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.
- Meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano.
- Ketua KPPS dibantu anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS ketiga mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1.
- Memasukkan surat suara ke dalam sampul dibantu anggota KPPS
- Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.
Tugas Ketua KPPS Sesudah Pemilu 2024
Ketua KPPS menyerahkan Kotak Suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama.
Selengkapnya, rincian tugas ketua KPPS Pemilu 2024 yang lebih detail, dapat disimak melalui buku panduan di bawah ini:
Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024: LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)