Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.
Hasilnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Sehingga, Kejati DKI Jakarta, kata Syahron, kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya sebelumnya mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Hal ini setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum karena sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat sejumlah penyidik yang menggunakan kemeja putih membawa dua koper yang berisi berkas perkara yang cukup tebal tersebut.
Baca juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas dilakukan sekira pukul 13.50 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.
Dalam pelengkapan berkas tersebut, pihak kepolisian kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
SYL yang diduga menjadi korban pemerasan tersebut dikonfrontir oleh sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini.
Di sisi lain, polisi juga kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) pekan lalu.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.