Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Dairi Sumut Cabut APK PDIP, Ini Penjelasan Sekda

Satpol PP Kabupaten mencabut bendera PDI Perjuangan di Jalan Sisingamangaraja

Editor: Erik S
zoom-in Satpol PP Dairi Sumut Cabut APK PDIP, Ini Penjelasan Sekda
pdiperjuangan
Ilustrasi - Satpol PP Kabupaten mencabut bendera PDI Perjuangan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Minggu (4/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SIDIKALANG -  Satpol PP Dairi mencabut bendera PDI Perjuangan (PDIP) di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Minggu (4/1/2024).

Diketahui, pencabutan bendera tersebut sempat viral di media sosial lantaran petugas Satpol PP yang mencabut bendera PDI Perjuangan namun tidak dengan Partai Golkar yang berada di sebelahnya.

Dalam siaran pers, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Durung Charles Bantjin menjelaskan saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, Satpol PP Dairi memang membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang berfokus di median jalan depan Gedung Nasional Djuali Manik.

Baca juga: APK Prabowo-Gibran di Depan Kantor Desa di Deli Serdang Sumut, Kades: Tidak Tahu Siapa yang Pasang

"Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB atau sekitar jam 5 sore, Satpol PP melanjutkan pembersihan atau penertiban APK/APS dan atribut lainnya kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02, yakni Partai Golkar dan partai lainnya, " tulisnya.

Dikatakannya, tindakan tersebut dilakukan secara bertahap. Petugas membersihkan terlebih dahulu bendera PDIP.

Hal itu dilakukan karena jumlah personel Satpol PP memiliki keterbatasan sehingga dilakukan secara bertahap.

"Bahwa APK/APS dan atribut dari salah satu partai pendukung, dalam hal ini PDIP lebih dulu dibersihkan atau ditertibkan oleh Tim Satpol PP bertujuan untuk memudahkan tim dalam mengumpulkan atau menyimpannya karena Satpol PP berharap APK dan APS/atribut lainnya tersebut akan dikembalikan lagi kepada partai PDIP,"

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03, disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar. Tim melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB, secara bertahap mulai jam 17.00 wib APK/APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK/APS Partai Golkar, " tambahnya.

Sekda Dairi pun menyampaikan bahwa pembersihan itu sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo.

 Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang dilokasi/tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tinjau Kembali Pemasangan APK yang Bermasalah

"Seperti rumah ibadah, rumah sakit, tempat Pendidikan meliputi Gedung dan atau halaman sekolah atau PT, Gedung atau fasilitas pemerintah Jalan-jalan protokol Jalan bebeas hambatan. Oleh Satpol PP sudah menyurati seluruh partai politik/partai pengusung paslon agar memperhatikan ada larangan yang dimaksud, yang pada dasarnya juga menindaklanjutin dari bawaslu kabupaten dairi yakni surat bawaslu pada tanggal 11 januari dan tanggal 20 januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi dalam hal ini DLH dan Satpol PP untuk menertibkan apk/APS yang dipasang sepanjnag jalan protokol, " tegasnya.

Dirinya pun memastikan bahwa Pemkab Dairi tidak akan melakukan tebang pilih dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh partai politik maupun peserta pemilu.


"Kami berharap bahwa keterangan/penjelasan kami ini selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, " tutup Sekda.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Cabut APK PDI Perjuangan, Sekda Dairi Janji dan Pastikan Pemkab Tidak 'Tebang Pilih'

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas