Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Batas Terakhir Pengajuan Pindah Memilih atau TPS, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa

Pindah memilih merupakan salah satu layanan dari KPU bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun tidak berada di tempat yang sesuai KTP.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hari Ini Batas Terakhir Pengajuan Pindah Memilih atau TPS, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Surya/Purwanto
Petugas menyiapkan surat suara saat simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). Dalam artikel mengulas tentang pengajuan memilih atau TPS yang akan berakhir pada Rabu, 7 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pindah memilih merupakan salah satu layanan dari KPU bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak berada di tempat yang sesuai dengan alamat KTP.

Pemilih dapat mengajukan Pindah Memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di wilayah setempat.

Namun perlu diketahui, batas akhir pengajuan memilih atau TPS adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, pengajuan pindah memilih atau TPS akan berakhir pada Rabu, 7 Februari 2024.

Lalu apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah memilih?

Dokumen yang Harus Dibawa

  • KTP-el atau KK
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
  • Surat tugas (untuk yang bertugas di tempat lain)

Cara Pindah Memilih

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

Baca juga: Layanan Pindah Memilih Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024, Ini Caranya

  • Bawa bukti alasan pindah memilih
  • Nantinya, KPU akan mengumumkan TPS mana yang dekat denga tempat tinggal saat itu (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat untuk Dapat Pindah Memilih

Dikutip dari Instagram @kpu_ri, berikut syarat untuk dapat pindah memilih:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  • Tertimpa bencana
  • Menjadi tahanan rutan

Sementara syarat lainnya:

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah Domisili
Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Pindah Memilih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas