H-5 Pemilu 2024: Daftar 11 Partai Pengusung Caleg Mantan Napi Korupsi
Hari pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari mendatang atau tinggal lima hari lagi. 11 partai mengusung caleg mantan napi korupsi.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Hari pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari mendatang atau tinggal lima hari lagi.
Jelang pencoblosan berlangsung, penting untuk melihat rekam jejak calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) untuk bertarung dalam kontestasi ini.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis, Senin (6/11/2023), terdapat parpol yang mengusung calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi
Temuan ICW, ada 11 partai yang mengusung mantan terpidana korupsi untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024
Dari 11 partai itu, Golkar jadi yang paling banyak menyumbang nama, yaitu sebanyak 9 orang.
Dengan rincian tiga orang mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan enam orang mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, posisi kedua ditempati oleh Partai NasDem yang memiliki tujuh orang mantan napi korupsi.
Tujuh orang itu terdiri dari dua orang mencalonkan diri sebagai DPRD dan lima orang mencalonkan diri sebagai DPR. Berikut rinciannya:
1. Golkar
- DPRD: 3
- DPR: 6
- Total: 9
Baca juga: Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi di Pemilu 2024, Calon DPR RI, DPRD, dan DPD RI
2. NasDem
- DPRD: 2
- DPR: 5
- Total: 7
3. PKB
- DPRD: 2
- DPR: 4
- Total: 6
4. Hanura
- DPRD: 4
- DPR: 2
- Total: 6
5. Demokrat
- DPRD: 2
- DPR: 3
- Total: 5
6. PDIP
- DPRD: 1
- DPR: 4
- Total: 5
7. Perindo
- DPRD: 2
- DPR: 2
- Total: 4
8. PPP
- DPRD: 3
- DPR: 1
- Total: 4
9. PKS
- DPRD: 1
- DPR: -
- Total: 1
10. PBB
- DPRD: 1
- DPR: -
- Total: 1
11. Partai Buruh
- DPRD: 1
- DPR: -
- Total: 1
(Tribunnews.com/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.