Kritikan dan Sindiran Lantang ala Mahfud MD Usai Tak Lagi Jabat Menko Polhukam
Tak lagi jadi anak buah Presiden Jokowi, cawapres Mahfud MD mulai melontarkan kritikan hingga sindiran soal bansos, KPK hingga kontroversi Gibran.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD mulai gencar melontarkan kritik dan sindiran.
Hal ini selepas cawapres nomor 03 itu mundur sebagai Menko Polhukam.
Bukan lagi anak buah Presiden Jokowi, kini Mahfud MD leluasa bicara.
Belakangan Mahfud MD mengkritik soal kondisi KPK, pembagian Bansos, kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga sindiran pimpinan partai dikendalikan bak bebek.
Mahfud MD mengumumkan pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI pada Rabu (31/1/2024).
Untuk diketahui Pengunduran dari kursi Menko Polhukam disampaikan Mahfud MD di sela kampanye di Desa Swastika, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap Mahfud MD bersuara lebih lantang usai mundur dari kursi Menkopolhukam.
Saat Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, ada koridor-koridor tertentu yang membuat eks Ketua MK itu masih menahan diri.
Kata Mahfud MD: Bansos Hak dan Milik Rakyat Bukan Kedermawanan Pemerintah
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan, bantuan sosial (bansos) adalah hak dan milik rakyat yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menghadiri Istighosah dan Gebyar Budaya, di Sunduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).
"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu, ada yang ngaku ini dari saya. Bukan! bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, siapapun nanti yang jadi Presiden dan Wakil Presiden wajib memberi bansos.
Mahfud menjelaskan, jika dirinya terpilih akan merapikan penerima bantuan sosial melalui KTP Sakti.
"Di beberapa tempat banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat. Ada juga yang dikumpulkan dipinggir jalan, lalu dapat bantuan sosial, itu tidak boleh," ujar Mahfud, cawapres pendamping capres Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura itu.
Mantan Menko Polhukam ini menambahkan, dengan KTP Sakti, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh gubernur, bupati atau menteri, cukup dikirim lewat pos.
"Kalaupun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak Lurah atau Kepala Desa saja," tukasnya.
Kritik Pedas Mahfud MD Soal Penyaluran Bansos di Jalanan, Ada Penerima yang Naik Motor dan Mobil
Berkampanye di Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengkritik skema penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan akhir-akhir ini.
Sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menilai penyaluran bansos kerap tidak tepat sasaran.
"Sekarang ini di berbaga tempat bantuan sosial diperuntukkan bagi yang tidak berhak. Iya kan? Ada keluarga pejabat sebenarnya tidak berhak, tidak miskin lalu didata, diberi (bansos). Yang miskin real tidak dapat, nah ini tidak boleh," beber Mahfud di hadapan ribuan simpatisannya di Lapangan Senduro, Lumajang, Rabu (7/2/2024).
Pria bergelar profesor itu menyoroti keras penyaluran bantuan sosial yang dilakukan di pinggir jalan.
"Ada lagi orang dikumpulkan di tengah jalan dapat bantuan sosial itu tidak boleh. Karena yang dapat bantuan itu naik sepeda motor, naik mobil itu tidak boleh," sebut calon wakil presiden yang diusung PDIP itu.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Tidak Pernah Korupsi
Menurut Mahfud, penyaluran bantuan sosial yang tepat adalah mengacu pada data penerima yang tepat sasaran.
"Pakai daftar sesuai KTP penerima, dikirim ke rumah masing-masing. Bukan dibagi di jalan kalau begitu itu bukan bantuan sosial namanya," tandasnya.
Kata Mahfud, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh pejabat sekaliber Bupati maupun Gubernur hingga Menteri.
"Cukup pak lurah yang mengantarkannya untuk bantuan sosial," katanya.
Mantan Menkopolhukam era Presiden Jokowi ini menjelaskan bantuan sosial sejatinya berasal dari rakyat.
"Pasal 34 ayat 1 konstitusi menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dipelihara itu diberi bantuan-bantuan agar hidup layak, pelan tapi pasti," jelas Mahfud.
Mahfud Kritik Kondisi KPK
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengkritisi kondisi terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikannya dalam acara diskusi "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Kritik Mahfud ini berawal dari pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) bernama Ahmad Azmi Firoz.
Ahmad menanyakan terkait penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Firli adalah wujud indikasi kerapuhan dari lembaga antirasuah.
Ahmad lalu bertanya gagasan Mahfud agar KPK kembali dipercaya oleh publik.
"Apa gagasan Prof (Mahfud) untuk KPK menjadi lembaga lebih independen, kuat jaya, dan mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap KPK?" tanya Ahmad kepada Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mahfud pun menjawab dengan menceritakan kejayaan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki hingga Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo.
Namun, sambung Mahfud, kejayaan KPK di era kepemimpinan Firli hingga saat ini di masa Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, hilang lantaran sudah tidak independen karena adanya revisi UU KPK.
Tak hanya itu, dia juga menilai menurunnya KPK diakibatkan pemilihan pimpinannya yang dilakukan secara kolutif.
"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga independen. Itu karena dulu undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.
Baca juga: Ahok Kampanye di Kupang: yang Susun Nawacita PDIP Bos, Soal Keberlanjutan yang Cocok Ganjar
Mahfud pun berjanji, jika terpilih bersama capres pendampingnya, Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka UU KPK bakal direvisi kembali.
"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang KPK akan kami revisi kembali. Kembali ke (UU KPK) yang awal," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan, jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka pimpinan KPK tidak boleh hadir dalam rapat yang digelar kabinet.
Hal tersebut, sambungnya, untuk menjaga independensi dari KPK itu sendiri.
"Bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu hadir rapat kabinet. Biarkan mereka itu independen," ujarnya.
Mahfud Sindir Pimpinan Partai Dikendalikan bak Bebek
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut partai politik yang tidak mengusung dirinya dengan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, layaknya bebek yang dikendalikan.
Pernyataan itu muncul saat Mahfud menjawab pertanyaan yang menyinggung isu petugas partai dalam acara "Tabrak Prof" yang digelar di kafe Koat Kopi, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024).
Mahfud menyebut pimpinan partai yang tak mengusung dirinya bak bebek yang dikendalikan oleh oligarki.
Awalnya, Mahfud menjawab pertanyaan dari seorang siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta bernama Hanan Arkan yang menanyakan isu petugas partai.
Arkan mengungkapkan bahwa para rekannya lebih memilih paslon lainnya daripada paslon Ganjar-Mahfud lantaran ada jargon bahwa kader PDIP merupakan petugas partai.
Mahfud kemudian membantah bahwa dirinya dan Ganjar adalah petugas partai yang dapat diatur oleh partai politik pengusungnya.
"Tapi kok seperti dikesankan, kalau yang dicalonkan pasangan Ganjar-Mahfud seperti petugas partai. Saudara, tidak ada petugas partai."
"Kami ini adalah petugas untuk melaksanakan konstitusi yang diusung partai,” kata Mahfud dalam acara itu.
Mahfud menuturkan kampanye yang dijalaninya juga tak terikat oleh arahan partai.
Ia mengklaim bahwa kampanye dirinya dengan Ganjar berdasarkan fakta dan solusi yang ditawarkan juga sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Kami berangkat dari fakta dan akan menyelesaikannya dengan mekanisme yang tersedia, terutama penegakan hukum," tuturnya.
Mahfud kemudian menyindir justru partai yang tidak mengusung dirinya dengan Ganjarlah yang justru dikendalikan layaknya bebek.
"Partai apa yang tidak mau penegakan hukum bagus? Pasti semua partai mau, tapi mari Saudara lihat, partai yang bukan mengusung kami, bukankah pimpinan partainya juga sama seperti bebek-bebek dikendalikan?" kata Mahfud.
Mahfud mengibaratkan partai paslon lain layaknya bebek lantaran mengikuti kepentingan oligarki.
"Partai yang mengusung kami ini gagah, sana maju capres-cawapres. Tapi yang lain seperti bebek dipegang lehernya, jangan itu."
"Ini yang bukan petugas partai. Ini petugas konstitusi, yang lain petugas oligarki,” kata Mahfud diikuti teriakan dari peserta.
Mahfud MD Soal Kontroversi Pencalonan Gibran: Hukuman Moral Tidak Akan Pernah Hilang Seumur Hidupnya
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD buka suara terkait kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat Mahfud MD menghadiri acara 'Tabrak Prof', di Posbloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Mulanya, seorang warga pria yang mengaku alumni Pondok Pesantren Gontor sekaligus pendukung Mahfud MD, Erga, mengajukan pertanyaan kepada eks Menko Polhukam itu.
Erga menanyakan soal adanya dua pelanggaran etik terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Yakni, Putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terhadap paman Gibran, Anwar Usman dan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari beserta keenam anggotanya.
Kemudian, ia menanyakan kepada Mahfud mengenai posibilitas Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024 imbas sejumlah pelanggaran etik tersebut.
"Apakah Gibran bisa didiskualifikasi?" tanya Erga kepada Mahfud.
Merespons pertanyaan Erga, mantan Ketua MK itu menjelaskan, hukum memiliki dua tingkatan.
Pertama adalah sumber hukum yang meliputi moral, etika, dan agama.
Kedua adalah hukum formal yang sudah tertuang di dalam undang-undang (UU).
"Kasus Gibran secara hukum tertulis (fomal) itu sudah selesai, bahwa dia sah menjadi calon. Tapi karena di atasnya ada moral dan etika, maka ada hukumannya dua," jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hukuman pertama, yakni diberikan kepada oknum.
Dalam hal ini, MKMK kepada Anwar Usman dan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asyari beserta keenam anggotanya.
"DKPP itu hukumannya sanski administratif, bisa diberhentikan juga Ketua KPU-nya, seperti halnya diberhentikan Ketua MK-nya (Anwar Usman)," kata Mahfud.
Sementara itu, terkait hukuman moral, Mahfud menjelaskan, hal itu dapat berupa pengucilan sosial dan cibiran masyarakat yang akan terus terjadi kepada orang yang melakukan pelanggaran itu, dalam hal ini Gibran.
"Okelah hukum formal tidak mencakup (Gibran). Tapi kalau setiap orang mengatakan 'eh, ini anak haram konstitusi' itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat. 'Eh Anda enggak sah. Eh Anda karena pertolongan uncle, paman. Eh karena Anda ini merakayasa hukum'," kata Mahfud.
"Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak akan pernah hilang seumur hidupnya," ucanya.
Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengingatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tak mengabulkan permohonan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Diketahui paman Gibran Rakabuming Raka itu membuat pengaduan ke PTUN agar membatalkan putusan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa Usman terbukti melanggar etika yang sangat berat meskipun aturan terkait batas usia cawapres sah secara hukum.
“Sehingga Mas Gibran lolos dengan melanggar etika, tetapi secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya uncle Usman lalu diberhentikan."
“Dan sekarang uncle Usman mengadu ke PTUN, (menggugat ke PTUN) itu adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final, untuk itu PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan uncle Usman,” tegas Mahfud Md saat diskusi di acara “Tabrak Prof” di Yogyakarta, Senin malam (5/2/2024).
Mahfud menegaskan keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik.
Sehingga tidak bisa PTUN tiba-tiba membatalkan keputusan MKMK soal pencopotan Anwar Usman.
Isi Gugatan Anwar Usman
Diketahui sebelumnya, selain meminta pembatalan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di PTUN Jakarta.
Adapun pengajuan gugatannya itu diwakili oleh advokat Franky Simbolon dkk.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, inti gugatan Anwar Usman, sebagai berikut:
- Dalam Penundaan
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;
2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
"Menghukum Tergugat (Suhartoyo) untuk membayar biaya perkara," demikian gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu (31/1/2024).
Adapun sidang di PTUN Jakarta dijadwalkan digelar, pada Rabu (31/1/2024), pukul 10.00 WIB. (tribun network/thf/Tribunnews.com)