Mahfud MD soal Pembagian Bansos: Yang Bagikan Cukup Lurah-Camat, Kalau Menteri ya Mensos
Mahfud menyebut pembagian bansos bisa dilakukan oleh pejabat selevel lurah atau camat. Kalau selevel menteri, bisa dilakukan Mensos.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyinggung soal pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pemerintah belakangan ini.
Hal ini disampaikannya saat acara "Tabrak Prof!" yang digelar di Post Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2024).
Awalnya, Mahfud menegaskan bahwa keberadaan bansos merupakan pemberian dari negara kepada orang yang membutuhkan, dan bukan diakui diberikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Bahwa bansos itu adalah kebijakan negara dan bukan hadiah dari presiden. Ini harus ditegaskan, nih."
"Karena ada juga, para menteri mengatakan 'nih dari Presiden Republik Indonesia', bahkan ada yang nambahi 'ini (dari) bapaknya wakil presiden, lho'," tuturnya.
Mahfud menjelaskan kebijakan pemberian bansos tersebut merupakan amanat konstitusi.
Sehingga, dia kembali menegaskan bahwa bansos bukan hadiah dari pejabat tetapi dari negara.
"Malah siapapun menjadi presiden kalau tidak memberi bansos ini, dianggap melanggar konstitusi."
"Oleh sebab itu, sebarkan kepada masyarakat bahwa bansos itu adalah hak masyarakat yang dananya diambil juga dari pajak," katanya.
Baca juga: Mahfud Kritik Kondisi KPK Kini: UU Diubah Jadi Tak Independen, Seleksi Pimpinan Kolutif
Lalu, Mahfud menyindir adanya pihak yang membagikan bansos di pinggir jalan raya.
Dia menegaskan, seharusnya, bansos dibagikan terhadap warga yang berada di desa-desa terpencil.
"Bansos itu diberi (ke) orang miskin, tempatnya bukan di jalan raya, tetapi di desa-desa terpencil," tegasnya.
Lantas, Mahfud pun mengkritik pembagian bansos yang sampai harus dilakukan oleh pejabat tinggi.
Dia menegaskan, pembagian bansos seharusnya bisa dilakukan oleh lurah ataupun camat agar menghindari kesan adanya politisasi di masa Pemilu 2024 ini.