Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian BUMN: Komisaris yang Sudah Mundur Tak Pernah Dilarang Kampanye

Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian BUMN: Komisaris yang Sudah Mundur Tak Pernah Dilarang Kampanye
Instagram/basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024). Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina berkaitan dengan sikap politiknya mendukung calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata, mengatakan bahwa keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap Komisaris di BUMN.

Hal ini diungkapkan Kementerian BUMN sejalan dengan cukup banyaknya pejabat Komisaris di perusahaan-perusahaan pelat yang telah mengundurkan diri dari kursi jabatannya.

Adapun mundurnya pejabat Komisaris di BUMN kebanyakan untuk mengikuti kegiatan kampanye di periode Pemilu-Pilpres 2024.

Baca juga: Ahok Diminta Tak Dramatisir Pengunduran Dirinya dari Pertamina, Stafsus Erick: Jangan Buat Ribet

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri," ungkap Tedi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

"Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," sambungnya.

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

Berita Rekomendasi

Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.

Ia menyampaikan aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

Diketahui, cukup banyak nama-nama pejabat di jajaran Komisaris BUMN yang mengundurkan diri, demi mengikuti agenda kampanye politik.

Seperti Budiman Sudjatmiko (Komisaris Independen PTPN V), Arief Rosyid (Komisaris Bank Syariah Indonesia), Andi Gani Nena Wea (Presiden Komisaris PT PP), hingga Rosan Roeslani (Wakil Komisaris Utama PT Pertamina).

Kemudian yang paling baru adalah Abdi Negara Nurdian alias Abdee Slank (Komisaris Telkom Indonesia), dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Komisaris Utama Pertamina).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas