Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pemilu?
Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Hal ini seiring tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selama masa tenang Pemilu terdapat sejumlah larangan yang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.
Memasuki masa tenang, di mana tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kampanye terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.
Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana.
Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.
Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Kemudian, dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, "Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
Tidak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.
Dalam pasal 509, jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. (m27)
Sumber: WARTA KOTA