Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini

Berikut ini barang yang perlu dibawa saat coblosan atau saat di TPS Pemilu 2024. Simak di bawah ini.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024? Perhatikan 3 Hal Ini
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilustrasi pencoblosan Pemilu. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah dokumen hingga syarat yang wajib dibawa saat coblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 menjadi agenda nasional dan digelar serentak.

Pesta demokrasi lima tahunan ini juga ditetapkan sebagai libur nasional.

Lantas, apa saja yang harus dibawa para pemilih saat pencoblosan ke TPS saat Pemilu 2024?

Simak artikel di bawah ini, melansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya menurut Komisioner KPU Idham Holik, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan.

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan

Berita Rekomendasi

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI

Baca juga: Dua Hari Jelang Pencoblosan KPPS di Bogor Keluhkan Aplikasi Sirekap KPU Sering Error

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas