Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar

Inilah contoh surat suara Pilpres 2024 serta cara mencoblosnya yang benar agar dinyatakan sah pada Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar
Tribunnews.com
Cara mencoblos surat suara yang benar agar dinyatakan sah. Inilah contoh surat suara Pilpres 2024 serta cara mencoblosnya yang benar agar dinyatakan sah pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat suara menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebab, pemilih akan menyalurkan suara mereka dengan cara mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akan ada lima surat suara yang diterima pemilih pada Pemilu 2024. Salah satunya surat suara Pilpres 2024.

Lewat surat suara Pilpres 2024, kita akan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat suara Pilpres 2024 ditandai dengan warna abu-abu.

Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:

  • Nomor urut pasangan calon
  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon
  • Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar:

Berita Rekomendasi

- Pastikan surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

- Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar bagi Pemula

Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

- Tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan;

- tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan

- tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau

- dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas