Fakta Baru Kasus Anak Tamara Tyasmara Tewas Usai Ditenggelamkan YA, Kronologis Lengkap Hingga Motif
Pengakuan Yudha Arfian alias YA, kekasih artis Tamara Tyasmara kepada pihak kepolisian mengungkap berbagai fakta baru terkait kematian Dante (6).
Penulis: Adi Suhendi
Lebih lanjut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain dari keterangan saksi dalam kasus pembunuhan Dante. Begitupun terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA.
"Tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada, namun dari Pasal yang kami terapkan Pasal 340 ini Pasal pembunuhan berencana," ucapnya.
"Untuk masalah pembuktian dan indikasi kami sudah terapkan dan diperkuat oleh saksi dan ahli," sambungnya.
Selain itu polisi berencana untuk memanggil orang yang memang sudah terferivikasi sebagai pelatih renang untuk menemukan fakta baru pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi.
"Dan memanggil orang yang sudah terferivikasi renang" katanya.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban berenang selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan," ucapnya.
Rovan mengatakan latihan yang dimaksud agar Dante bisa kuat dalam hal pernapasan hingga tidak takut dengan air.
"Membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucapnya.
Dalam hal ini, YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan mendatangi rumahnya.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fauzi)