KPU Bolehkan Masyarakat Mencoblos di TPS Lewat Batas Waktu
KPU tak mempermasalahkan jika proses pencoblosan di TPS melewati batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 13.00 waktu setempat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
KPU Bolehkan Masyarakat Mencoblos di TPS Lewat Batas Waktu
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mempermasalahkan jika proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni pukul 13.00 waktu setempat.
"Sekiranya sampai jam 13.00 masih banyak antrean di TPS, maka KPPS tersebut wajib melayani pemilih yang sudah berada di TPS sampai seluruh pemilih terlayani dengan baik," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).
Nantinya KPPS yang melangsungkan pemungutan suara melewati batas waktu itu diminta Idham untuk mohon formulir C-Kejadian Khusus sebagai tanda.
Hal ini juga berlaku bagi pemilih yang terlambat tiba di TPS akibat terkendala banjir di sekitar rumah atau TPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti KPPS bisa menyampaikan kepada pengawas TPS dan para saksi. Untuk diberitahu bahwa akan tetap memberikan pelayanan kepada para pemilih," tuturnya.
Hari ini, 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia menggunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin periode lima tahun ke depan.
Baca juga: Selesai Nyoblos, Jusuf Kalla Akan Pantau Hasil Pemilu dari Rumah
Rangkaian panjang proses Pemilu 2024 yang sudah terlaksana meliputi pendaftaran, penyampaian visi-misi, kampanye, hingga debat.