Quick Count Litbang Kompas Masuk 55 Persen: Prabowo 59 Persen, Anies 23 Persen, Ganjar 16 Persen
Inilah hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) pukul 15.45 WIB. Prabowo-Gibran unggul dengan 59 persen.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil quick count sementara Pilpres 2024 versi Litbang Kompas pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 15.45 WIB.
Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan 59,67 persen.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dengan 23,39 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menempati posisi ketiga dengan 16,93 persen.
Perolehan ini berasal dari jumlah 55.60 persen suara masuk hingga pukul 15.45 WIB.
Hasil quick count Pilpres 2024 versi lembaga survei Litbang Kompas disiarkan langsung di Kompas TV.
Berikut rincian hasil quick count Pilpres 2024 versi lembaga Litbang Kompas:
- Anies-Muhaimin: 23,39 persen
- Prabowo-Gibran: 59,67 persen
- Ganjar-Mahfud: 16,93 persen
Data yang masuk: 55,60 persen hingga pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Masuk 31 Persen: Prabowo 60 Persen, Anies 21 Persen, Ganjar 18 Persen
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024: LINK
Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.
Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."
"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).
Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.