Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Real Count KPU Pukul 13.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56 Persen Suara

Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Real Count KPU Pukul 13.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56 Persen Suara
https://pemilu2024.kpu.go.id/
Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB. Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 14.809.016 suara, atau 56,39 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (15/2/2024) hari ini.

Berdasarkan data dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Kamis pukul 13.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 350.151 TPS dari total 823.236 TPS.

Hingga siang hari ini, pukul 13.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 42,53 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menempati posisi pertama.

Kemudian disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail presentase perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Kamis (15/2/2024), pukul 13.00 WIB:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Berita Rekomendasi

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 6.456.923 suara, atau 24,59 persen.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 14.809.016 suara, atau 56,39 persen.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 4.997.331 suara, atau sebanyak 19.03 persen.

Baca juga: Relawan Respons Keunggulan Prabowo-Gibran Berdasarkan Hasil Quick Count

Jadwal Final Rekapitulasi KPU Hasil Perhitungan Suara Pilpres 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim, dilansir dari Tribun Kaltim, Kamis (15/2/2024).

Nantinya, apabila ada putaran kedua, pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.

Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diumumkan paling lambat 20 Juli 2024.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pukul 12.00 WIB: Data Masuk 41 Persen, Prabowo-Gibran Terus Unggul

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Baca juga: Anies-Cak Imin Belum Ungguli Prabowo-Gibran, tapi PKB Masuk 5 Besar Suara Terbanyak

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

    • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
    • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Baca juga: Quick Count Unggulkan Prabowo-Gibran, Pemenang Diimbau Rajut Persatuan dan Jangan Jemawa

10. Penetapan hasil Pemilu:

    • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
    • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
    • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (KompasTV)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas