Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Prabowo Masih Unggul 36,8 Juta, Disusul Anies, Ganjar
Hasil hitung suara atau real count KPU Pilpres 2024 sementara pada Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB, Prabowo masih unggul.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
3. Ganjar-Mahfud 16,61 persen
Data masuk sementara 99,73 persen
Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.
Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Namun, perlu diketahui quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Oleh karena itu, bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.
Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara
Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat
Proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Kemudian, juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," jelas Idham.