Migrant Care: Ada Mafia Surat Suara di Malaysia Imbas Pencoblosan Metode Pos, Ini Modusnya
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menyebut ada mafia surat suara di Malaysia. Mereka menjual kembali ribuan surat suara yang tidak digunakan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menyebut ada mafia surat suara di Malaysia.
Menurutnya, ada oknum yang diduga menjual kembali ribuan surat suara yang tidak digunakan.
Wahyu menegaskan salah satu kasus di Malaysia yang sempat ramai soal pencoblosan surat suara lebih dulu ditujukan pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, adalah tindakan dari para mafia surat suara itu.
"Ada ribuan surat dan itu diperdagangkan dan kasus yang viral itu yang dicoblos salah satunya adalah dari mafia surat suara tersebut," kata Wahyu dalam jumpa pers yang berlangsung daring, Sabtu (17/2/2024).
Mafia ini lahir akibat adanya salah satu proses pemungutan suara di luar negeri yang menggunakan metode pos.
Dalam prosesnya, surat suara dikirim oleh pihak Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) ke alamat pemilih. Nanti pemilih dapat mencoblos surat suara yang mereka terima lalu mereka kirimkan kembali ke alamat yang sudah tersedia di dalam amplop surat suara itu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri pun sudah mengakui ada titik kosong pengawasan selama proses pengiriman itu.
Di apartemen para pemilih, Wahyu menjelaskan ada surat suara yang tidak digunakan. Surat-surat itu lalu dikumpulkan oleh pihak-pihak yang memperdagangkan surat suara.
"Banyak pedagang suara itu nongkrong di depan apartemen-apartemen itu, jadi kalau di apartemen ada surat-surat yang enggak terpakai, mereka mereka ambil," jelas Wahyu,
Wahyu sendiri menyebut metode pos memang riskan. Berbeda dengan metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK) di mana masih ada mekanisme pemantauan.
Baca juga: Pemungutan Suara Pos Belum Selesai, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi di Kuala Lumpur
"Pengawasan dan pemantauan di mana misalnya panitia pengawas luar negeri dan pemantau itu bisa mengakses, tapi untuk pos itu sama sekali tidak ada seperti itu," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.