Kronologi Bendahara KPPS di Kalsel Ditangkap Karena Honor 126 Anggota PPS Dijadikan Modal Berjudi
Bendahara KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kec Paringin Selatan, Kab Tabalong, Kalsel ditangkap polisi karena pakai uang honor anggotanya untuk berjudi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (23) seorang bendahara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.
Penangkapan ini karena MH menggunakan uang honor ratusan anggota KPPS untuk bermain judi slot.
Dari Rp 115 juta uang yang dijadikan modal judi oleh pelaku, hanya menyisakan Rp 17 juta.
Akibat perbuatan MH, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.
Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Restu mengatakan, berdasarkan keterangan MH, dirinya sebenarnya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS.
Pencairan dilakukan dua hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).
Setelah dicairkan, MH hanya membayar honor Linmas.
Sedangkan, pembayaran terhadap 126 anggota KPPS ditunda.
MH lantas memasukkan uang yang sedianya untuk honor KPPS itu ke rekening pribadinya.
Baca juga: Beda Pilihan Pilpres: Suami Tinju Istri, Anak Diancam Dicoret dari KK hingga Menantu Diusir Mertua
Setelah memastikan uang sudah masuk ke rekening pribadinya, pelaku menggunakan duit itu untuk bermain judi online.
Ketika bermain judi online, uang honor tersebut perlahan habis dan hanya menyisakan Rp 17 juta.
MH lantas kabur ke Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Polisi yang memburu pelaku, berhasil menangkap MH di sebuah penginapan di Tabalong, Jumat (16/2/2024).
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta," ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024).