Real Count Pileg 2024 DPR RI: PDIP Unggul, Golkar Raih 9 Juta Suara
Inilah real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, Selasa (20/2/2024). PDIP unggul, Partai Golkar posisi kedua.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sampai pukul 10.00 WIB, sudah ada 58.07 persen suara yang masuk atau 478048 dari 823236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PDIP masih unggul secara nasional dalam Pileg DPR RI dengan mendapatkan 16.94 persen atau 10.857.326 suara.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 9.588.354 suara (14.96 persen). Lalu, Gerindra dengan 8.558.998 suara (13.35 persen).
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg DPR RI 2024 di seluruh wilayah, termasuk hasil dari pemilih yang berada di luar negeri:
1. PDIP: 10.857.326 (16.94 persen)
2. Golkar: 9.588.354 (14.96 persen)
3. Gerindra: 8.558.998 (13.35 persen)
4. PKB: 7.571.278 (11.81 persen)
5. Partai NasDem: 5.979.300 (9.33 persen)
6. PKS: 4.795.700 (7.48 persen)
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Luar Negeri 20 Februari 2024, Prabowo-Gibran Masih Unggul
7. Partai Demokrat: 4.745.814 (7.4 persen)
8. PAN: 4.413.784 (6.89 persen)
9. PPP: 2.610.315 (4.07 persen)
10. PSI: 1.617.816 (2.52 persen)
11. Perindo: 836.567 (1.3 persen)
12. Partai Gelora: 603.000 (0.94 persen)
13. Hanura: 511.776 (0.8 persen)
14. Partai Buruh: 425.717 (0.66 persen)
15. Partai Ummat: 323.945 (0.51 persen)
16. PBB: 262.872 (0.41 persen)
17. Partai Garuda: 226.928 (0.35 persen)
18. PKN: 176.391 (0.28 persen)
Real count Pileg DPR RI 2024 dapat dilihat di sini.
Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Deni)