Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Respons Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang di 1.496 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Respons Rekomendasi Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang di 1.496 TPS
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bakal menindaklanjuti sekaligus melakukan evaluasi atas rekomendasi itu.

"Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

"Ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-pemilu dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan Pemilu selanjutnya," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Maluku Rekomendasikan 32 TPS Digelar PSU, Jumlahnya Berpotensi Bertambah

Dalam data yang diungkapkan Bawaslu, pihaknya merekomendasikan melakukan PSU di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) dengan rincian 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).

Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.

Baca juga: Bawaslu Maluku Rekomendasikan 32 TPS Digelar PSU, Jumlahnya Berpotensi Bertambah

Berita Rekomendasi

Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.

Selain itu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas