Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos

Saat ini, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengidentifikasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos
Doc. Yvonne
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilian Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia dengan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

“KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 

Pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur. Adapun data yang bakal dimutakhirkan adalah alama-alamat yang seperti kata Hasyim, tidak dikenali. 

Sehingga PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru. Data-data yang dimutakhirkan itu bakal disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPS di luar negeri.

Saat ini, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan. Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU. 

“Itu juga kita bicarakan dengan bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Tak hanya Hak Angket, Eep Saefulloh Usul Parpol 01 dan 03 di DPR RI Bentuk Pansus Kecurangan Pilpres

Berita Rekomendasi

Adapun penetapan hasil pemilu oleh KPU jatuh pada tanggall 20 Maret 2024. Sehingga proses PSU, rekapitulasi, dan penghitungan harus sudah berlangsung sebelum tanggal tersebut.  

Sebagai informasi ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni: pemungutan suara di TPS, kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas