Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan pendaftaran pemantau ini nantinya untuk kemudian diakreditasi oleh KPU. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini
Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Demi kelancaran pencoblosan pada Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara yang tujuannya agar dapat menekan angka surat suara yang tidak sah pada Pemilu 2024. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pemantau untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai Selasa (27/2/2024). 

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan pendaftaran pemantau ini nantinya untuk kemudian diakreditasi oleh KPU. 

Untuk pendaftaran akreditasi pemantauan pemilihan di dalam negeri nantinya bakal diakreditasi oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota atau KPU RI.

Pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diakreditasi oleh KPU Provinsi.

Sementara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Dan untuk pemantau asing dapat mendaftar ke KPU RI. Namun, Drajat mengatakan pemantau asing harus memiliki rekomendasi dari kementerian terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas