KPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Dua Panel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rekapitulasi penghitungan suara nasional secara dua panel.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rekapitulasi penghitungan suara nasional secara dua panel.
Penghitungan dua panel ini baru dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional hari kedua di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
“Selanjutnya nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam rapat pleno.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan pihaknya berfokus pada prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara.
KPU juga meyakini setiap saksi dari masing-masing pasangan capres-cawapres dan caleg cukup untuk memantau proses rekapitulasi penghitungan dua panel ini.
”Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” tuturnya.
Diketahui, KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk tujuh PPLN. Diantaranya, Athena, Yunani; Perth, Australia, Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.