Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU: Hari Ini Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Idham pun meminta peserta pemilu untuk segera menyarahkan LPPDK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPU: Hari Ini Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan hari ini merupakan batas akhir peserta pemilu menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Idham pun meminta peserta pemilu untuk segera menyarahkan LPPDK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Idham menuturkan pihaknya bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu. Termasuk, bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.

Bila peserta pemilu bila tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.

"Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 3.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 ayat 4.

Para peserta pemilu juga diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada Pasal 496, Idham menjelaskan peserta pemilu yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dipidana satu tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Selanjutnya, di Pasal 497 dijelaskan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Kemudian, akan dikenakan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas