PDIP Tolak Usul KPU Gelar Rekapitalisasi Suara Secara Dua Panel
PDIP protes atas rencana penghitungan rekapitulasi suara nasional secara dua panel.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDIP protes atas rencana penghitungan rekapitulasi suara nasional secara dua panel.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, saksi dari PDIP bernama Harli mengaku keberatan dengan rencana tersebut.
Hal ini lantaran saksi dari tim PDIP yang hadir hanya berjumlah beberapa orang saja.
"Izin mas kami ini cuma berapa orang (saksi), enggak cukup," ujar Harli dalam rapat pleno, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: KPU Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Dua Panel
Ia pun mengungkit soal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pembentukan dua panel.
Dua panel, jelasnya, hanya dapat dibuat berdasarkan Surat Keterangan (SK) KPU.
Pihak KPU membenarkan pernyataan Harli.
Namun demi efektivitas penghitungan rekapitulasi maka langkah dua panel inilah yang dirasa KPU harus dilakukan.
Di satu sisi, Harli menekankan ihwal keberatan pihaknya jangan dikaitkan dengan perkara teknis.
Ia juga mengingatkan tentang pemilu merupakan momentum kenegaraan yang terjadi lima tahun sekali.
"Jangan dihalang-halangi oleh hal-hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan. Artinya kita setengah hati utk mendudukkan secara benar persoalan kedaulatan rakyat ini," tuturnya.
Rencananya penghitungan bakal digelar di lantai 2 dan di halaman kantor KPU RI, Jakarta.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan dua panel itu akan digelar usai istirahat.
"Selanjutnya, nanti pasca istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," ujar Idham.