Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siap Terima Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, MK Masih Tunggu Pengumuman KPU

MK masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan PHPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siap Terima Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, MK Masih Tunggu Pengumuman KPU
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untu membuka pengajuan permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023, MK membuka pengajuan gugatan PHPU sejak 18 Februari - 23 Maret 2024.

Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, rencananya hasil Pemilu 2024 baru akan diumumkan KPU paling lambat 20 Maret 2024.

"Jadi kami masih menunggu keputusan KPU," kata Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (29/2/2024).

"Iya, intinya kita 20-23 Maret sejak diumumkan (KPU) kita standby 24 jam," ucapnya.

Budi menjelaskan, waktu pelayanan 24 jam itu berlaku untuk pengajuan laporan PHPU Pilpres maupun Pileg.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena beririsan waktu pengajuan permohonannya," ucapnya.

Selanjutnya, diungkapkan Budi, MK memiliki batas waktu penanganan perkara PHPU, dimana 14 hari kerja untuk Pilpres dan 30 hari kerja untuk Pileg.

Sementara itu, Budi mengatakan, MK telah menyiapkan teknis proses penanganan PHPU.

Satu di antaranya terkait regulasi, dimana berdasarkan PMK 5/2023, pengajuan permohonan PHPU maksimal 3x24 jam untuk sengketa Pileg dan 3 hari untuk sengketa Pilpres.

Baca juga: Tok! MK Tegaskan Ambang Batas Parlemen Harus Berubah Sebelum Pemilu 2029 Dimulai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas