Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grace Natalie PSI Usul Pembentukan "Fraksi Threshold" di DPR

Grace mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Grace Natalie PSI Usul Pembentukan
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie mengusulkan pembentukan "Fraksi Threshold" di DPR RI.

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Penghapusan ambang batas parlemen 4 persen ini atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Grace mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata Grace kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Demokrat Minta MK Juga Hapus Presidential Threshold Biar Berikan Kesempatan yang Sama

Menurutnya, suara-suara partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan mencapai 9,79 persen.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Grace mengusulkan pembentukan "Fraksi Threshold" yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.

"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," ujarnya.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ucap Grace menambahkan.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas