Ragam Pro-Kontra dari PAN hingga Nasdem Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Ragam pro dan kontra tanggapi putusan MK soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional diubah lewat sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
MK mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK pun menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Kendati demikian, ambang batas parlemen tersebut tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu DPR 2024.
Ambang batas parlemen menjadi konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.
Putusan MK itu mendapat dukungan dari sejumlah pihak, namun ada pula pihak yang mengkritik.
Kritik itu salah satunya datang dari partai Nasdem.
Baca juga: Puji Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 2024, Mahfud MD Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran
Nasdem Harap Ambang Batas Tetap Ada
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan MK itu.
Hermawi mengatakan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.
"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi, Jumat (1/2/2024).
Menurutnya, pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.
"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.
Meski demikian, Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.
Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan bahkan dinaikan secara bertahap.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.
PDIP

Kritik terhadap putusan MK itu juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku keberatan dengan putusan MK tersebut.
Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU."
"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
PPP

Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih netral menaggapi putusan MK itu.
PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersbut harus diakomodasi dalam revisi UUPemilu.
"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang Pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.
PKN Sambut Baik

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyambut baik putusan tersebut.
Dia menilai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.
"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry, Kamis (29/2/2024).
Gerry berpendapat ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.
Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" paparnya.
Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.
PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi

Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.
"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.
Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.
"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.
Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.
Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.
"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.
PAN Hargai MK

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan MK ini.
Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).
Eddy menyatakan, keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi.
Terlebih, jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus WakuChaerul Umam/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.