Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count Pilpres 2024 Jam 10.00 WIB: Prabowo 58,83 Persen, Anies 24,49 Persen, Ganjar 16,68 Persen

Hasil real count Pilpres 2024 sementara dari KPU RI pada Sabtu (2/3/2024) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Real Count Pilpres 2024 Jam 10.00 WIB: Prabowo 58,83 Persen, Anies 24,49 Persen, Ganjar 16,68 Persen
YouTube KPU RI
Anies Baswedan (kiri), Prabowo Subianto (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan). Hasil real count Pilpres 2024 sementara dari KPU RI pada Sabtu (2/3/2024) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hasil penghitungan suara atau real count Pilpres 2024 sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (2/3/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di laman pemilu2024.kpu.go.id, pukul 10.00 WIB, data yang masuk sudah mencapai 77,98 persen.

Jumlah suara yang masuk itu sebanyak 641.946 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul hingga Sabtu siang.

Kemudian, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyusul di urutan kedua.

Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berada di urutan ketiga.

Lantas, berapa jumlah suara yang didapat ketiga paslon?

Berita Rekomendasi

Inilah real count sementara KPU Pilpres 2024 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Real Count KPU

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 31.383.875 (24,49 persen)

Baca juga: Rekapitulasi Suara di KPU, Saksi PDIP Temukan Beda Data Sirekap dengan C-Hasil TPS 016 Seoul

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 75.381.281 (58,83 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 21.376.178 (16,68 persen)

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," katanya, Senin (5/2/2024).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas