Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 4 Maret: Choky Sitohang 6.520, Aldi Taher 1.499
Simak real count caleg artis dapil Jabar VI dan VII, 4 Maret, Choky Sitohang sebanyak 6.520 suara, Aldi Taher 1.499 suara.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Senin (4/3/2024).
Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung oleh Partai Perindo.
Musisi Doadibadai Holli alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI yang diusung oleh PSI.
Selain itu, presenter Choky Sitohang juga mencalonkan diri sebagai DPR RI yang diusung oleh Partai NasDem.
Sementara di Dapil VII Jawa Barat, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil VII Jawa Barat yang diusung PDIP.
Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yang diusung Partai Perindo.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Senin (4/3/2024) pukul 09.04 WIB:
Dapil Jabar VI
- Vicky Prasetyo (Perindo): 2.160 berada urutan pertama dari 6 caleg.
- Doadibadai Holli (PSI): 1.337 menempati di urutan ke-6 dari 6 caleg.
- Choky Sitohang (Nasdem): 6.520 berada di urutan kedua dari 6 caleg.
Dapil Jabar VII
- Verrell Bramasta (PAN): 33.081 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
- Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 21.001 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
- Aldi Taher (Perindo): 1.499 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Ahmad Dhani-Mulan Jameela per 4 Maret 2024: Sama-sama di Posisi Kedua
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gabriella)