Real Count Caleg Artis Dapil Jabar VI dan VII, 5 Maret: Vicky Prasetyo 2.161, Rieke Diah 20.998
Simak real count caleg artis dapil Jabar VI dan VII, 5 Maret, Vicky Prasetyo mendapat 2.161 suara, Rieke Diah 20.998 suara.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI dan VII per Selasa (5/3/2024).
Di dapil VI Jawa Barat, terdapat aktor Vicky Prasetyo yang maju dari Partai Perindo.
Musisi Doadibadai Holli alias Badai Kerispatih juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil Jawa Barat VI, diusung PSI.
Selain itu, ada presenter Choky Sitohang yang diusung Partai Nasdem.
Sementara di dapil VII Jawa Barat, aktor Verrell Bramasta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Tak hanya Verrell Bramasta, aktris Rieke Diah Pitaloka juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dapil VII Jawa Barat dari PDIP.
Selain itu, komedian Aldi Taher juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, diusung Partai Perindo.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar VI dan VII per Selas (5/3/2024) pukul 16.00 WIB:
Dapil Jabar VI
- Vicky Prasetyo (Perindo): 2.161 berada urutan pertama dari 6 caleg.
- Doadibadai Holli (PSI): 1.339 menempati di urutan ke-6 dari 6 caleg.
- Choky Sitohang (Nasdem): 6.523 berada di urutan kedua dari 6 caleg.
Dapil Jabar VII
- Verrell Bramasta (PAN): 33.081 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
- Rieke Diah Pitaloka (PDIP): 20.998 menempati urutan pertama dari 10 caleg.
- Aldi Taher (Perindo): 1.499 berada di urutan pertama dari 10 caleg.
Baca juga: Real Count Caleg Artis Dapil Jabar II 5 Maret 2024, Dede Yusuf Masih Teratas, Raih 115.531 Suara
Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 29.39 persen atau 18.000 dari total 5.291 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantau hasil Pemilu 2024 di sini.
*) Disclaimer
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.