Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Mulai Siapkan Bahan Untuk Hadapi Persidangan Pemilu di MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bawaslu Mulai Siapkan Bahan Untuk Hadapi Persidangan Pemilu di MK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persiapannya, Bawaslu bakal mencatat mulai dari bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengungkapkan semua hal itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Penjelasan soal Berapa Lama Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024 Dihilangkan

Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Malaysia, Bawaslu: Pengawas TPS Harus Bimtek Ulang

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas