Mantan Bupati Bolmong Sulut Gagal Jadi Anggota DPRD: Hanya Peroleh 16 Suara
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG - Berstatus mantan bupati tidak menjamin seorang calon anggota legislatif (Caleg) memenangi Pemilu 2024.
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.
Salihi Mokodongan maju jadi Caleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil 1.
Baca juga: Devara Caleg DPR RI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tidak Pernah Kampanye, Ini Kata Partai Garuda
Salihi tidak mampu merebut 1 kursi dari 5 kursi yang tersedia di Dapil 1 Bolmong.
Salihi kalah bersinar dari 4 petahana seperti Tonny Tumbelaka, Supandri Damogalad, Sukron Mamonto, serta Sultan.
Diketahui dari hasil pleno tingkat Kabupaten Bolmong, Salihi hanya mampu meraup 16 suara secara keseluruhan di Dapil 1.
Sedangkan, para pesaingnya berada di 3.000-an suara.
Penulis: Ferdi Guhuhuku
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Mantan Bupati Gagal Dapat Kursi DPRD Bolmong Sulut, Kalah Bersinar dari Petahana Dapil Satu