Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bolmong Sulut Gagal Jadi Anggota DPRD: Hanya Peroleh 16 Suara

Bupati  Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Bolmong Sulut Gagal Jadi Anggota DPRD: Hanya Peroleh 16 Suara
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - Bupati  Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG -  Berstatus mantan bupati tidak menjamin seorang calon anggota legislatif (Caleg) memenangi Pemilu 2024.

Bupati  Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2011-2016 Hj Salihi Mokodongan gagal menjadi anggota DPRD Bolmong, Sulawesi Utara.

Salihi Mokodongan maju jadi Caleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil 1.

Baca juga: Devara Caleg DPR RI yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tidak Pernah Kampanye, Ini Kata Partai Garuda

Salihi tidak mampu merebut 1 kursi dari 5 kursi yang tersedia di Dapil 1 Bolmong. 

Salihi kalah bersinar dari 4 petahana seperti Tonny Tumbelaka, Supandri Damogalad, Sukron Mamonto, serta Sultan. 

Diketahui dari hasil pleno tingkat Kabupaten Bolmong, Salihi hanya mampu meraup 16 suara secara keseluruhan di Dapil 1.

Sedangkan, para pesaingnya berada di 3.000-an suara. 

Berita Rekomendasi

Penulis: Ferdi Guhuhuku

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Mantan Bupati Gagal Dapat Kursi DPRD Bolmong Sulut, Kalah Bersinar dari Petahana Dapil Satu

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas