Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Terima 33 Laporan Dugaan Pencurian Suara Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya telah mendapat 33 laporan dan 1 informasi awal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bawaslu Terima 33 Laporan Dugaan Pencurian Suara Pemilu
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Puadi mengatakan pihaknya telah mendapat 33 laporan dan 1 informasi awal.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sejauh ini telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pencurian suara dalam proses rekapitulasi berjenjang.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya telah mendapat 33 laporan dan 1 informasi awal. 

Baca juga: Dugaan Pergeseran Suara di 2 Kecamatan, Caleg Partai Nasdem Banyuwangi Bawa Massa ke Bawaslu

"Totalnya ada 33 laporan dan 1 informasi awal," ujar Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024). 

Meski begitu Puadi belum menjelaskan lokasi terjadinya dugaan pencurian suara. Dia juga belum menjelaskan jumlah suara yang dicuri dan jenis suaranya, apakah pilpres atau pileg.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga mengungkapkan mereka mendapatkan beberapa saran dari jajaran di bawahnya terkait adanya permintaan untuk hitung ulang suara. 

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Beri Penjelasan soal Berapa Lama Diagram Perolehan Suara Pemilu 2024 Dihilangkan

"Banyak saran perbaikan ke kami untuk hitung ulang misalnya," kata Bagja, Rabu (7/3/2024). 

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan memang ditemukan ada beberapa permasalahan dalam penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). Permasalahan itu sudah mereka jadikan saran perbaikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Jika nantinya saran perbaikan tidak dilakukan, maka berpotensi terjadinya pelanggaran administrasi. 

"Jika saran perbaikan tidak terjadi masih ya, pelanggaran administrasinya dilakukan. Jika kemudian ada indikasi sesuatu maka ya pidana," tuturnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas