Kata Sudirman Said soal Persiapan Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, berbicara mengenai persiapan pihaknya untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Sudirman Said, berbicara mengenai persiapan pihaknya untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut pihaknya masih bekerja mengumpulkan bahan untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Tugas kami di tim menyiapkan hal-hal teknis yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk menempuh, laporan ke Bawaslu sudah kita laksanakan."
"Ke MK Insya Allah akan kita kerjakan," jelas Sudirman, Kamis (7/3/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, Sudirman menyatakan Tim Hukum Timnas AMIN masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
Begitu pula dengan para saksi dan tim riset juga masih mengumpulkan bahan-bahan untuk dibawa ke MK.
"Timnas-nya memang tim hukum masih bekerja, saksi masih bekerja, tim riset sebagian masih mengumpulkan bahan-bahan untuk ke sana."
"Saya kira dokumen yang digunakan untuk menuju kepada MK," sambungnya.
Sudirman juga berujar bahwa jajaran Timnas AMIN telah memerintahkan saksi di lapangan untuk menolak hasil penghitungan suara.
"Yang jelas kan gini, kita memberi instruksi kepada seluruh saksi di semua level untuk menyatakan menolak hasil kan. Itu artinya kan memang sikap kita akan menolak kemudian menyampaikannya pada proses-proses berikutnya."
"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di MK nantinya," paparnya.
Baca juga: Ketua MK Sebut Pengalaman Sengketa Pemilu Sebelumnya Jadi Bahan Mitigasi
Bawaslu Mempersiapkan Diri
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait persiapan ini, Bawaslu akan mencatat mulai dari bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengungkapkan semua hal itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.
“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya."
"Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data saat sidang di MK nanti.
Selain itu, Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sementara untuk pemilihan legislatif paling lama 3X24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Penuh Kecurangan, Sudirman Said Sebut Timnas AMIN Positif Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK.
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)