6 dari 7 PPLN Tersangka Mark Up DPT Kuala Lumpur Dikirim ke Kejari Jakpus untuk Segera Disidang
Segera disidang, enam dari tujuh tersangka yang merupakan PPLN serta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jakpus karena berkasnya sudah lengkap.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan enam dari tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta barang buktinya (tahap II) terkait kasus pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal ini setelah berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).
"Sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," imbuhnya.
Enam tersangka yang dilimpahkan diketahui, UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial MKM masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.
Meski belum tertangkap, Djuhandani memastikan tidak akan mengganggu proses peradilan nantinya.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," tegasnya.
Ada Lobi-Lobi Partai Politik
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.
“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.
Awalnya, kata Djuhandani, diterbitkannya berita acara (BA) dengan nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan Jumlah 491.152 pemilih.
Setelah itu, diterbitkan BA kembali nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.
Lalu, diterbitkan BA kembali nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.
Baca juga: Sempat Terkendala Regulasi, Pemungutan Suara Ulang di Malaysia Kini Dapat Izin
Dari penyelidikan yang ada, hasil penyusunan jumlah DPT tersebut tidak sesuai dengan faktanya.
Setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.
“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya
Djuhandani menyebut ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik.
“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya
“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.