Mahfud MD Sebut Struktur Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Sudah Rampung
Mahfud MD mengatakan struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![Mahfud MD Sebut Struktur Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Sudah Rampung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masa-depan-mahfud-md.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Ia mengatakan pekan depan akan bertemu dengan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum (Todung) Mulya Lubis, struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja," kata Mahfud di usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024)
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," sambung dia.
Mahfud mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi yakni pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.
Mahfud mengatakan, konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," kata Mahfud.
![Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-08032024-n.jpg)
MK Gelar Simulasi
Diberitakan sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
MK juga telah menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu (6/3/2024) lalu di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta Pusat.
Simulasi akbar itu diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024.
Simulasi pra registrasi terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.
Baca juga: KPU Siap Bertahan Hadapi Sidang Perselisihan Pemilu 2024 di MK
Kemudian, simulasi pasca registrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan.
Terakhir adalah simulasi tahapan pasca putusan PHPU.
Saat simulasi, beberapa pegawai MK berperan sebagai Pemohon perkara PHPU dan diminta menunjukkan identitasnya.
Selanjutnya, mereka juha mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), dan menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi.
Kemudian berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.