Pernah Dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Kembali Melenggang ke Senayan
Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk DPD RI pada Minggu (10/3/2024).
Dalam pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, caleg DPD RI nomor urut 17, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna meraih 378.300 suara.
Perolehan suara Arya Wedakarna sebagai caleg DPD berada di urutan kedua terbesar dari Provinsi Bali.
Suara Arya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menempati posisi pertema dengan perolehan 494.698 suara.
Sementara, di posisi ketiga ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara.
Di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa denagn 363.440 suara.
Ada pun berdasarkan pasal 196 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berbunyi: Jumlah Kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 empat.
Baca juga: Caleg NasDem Mantan Napi Pencabulan Anak Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang
Berikut hasil rekapitulasi suara nasional DPD RI
1. Agung Bagus Arshadana Linggih 113.367
2. Ainun Ni'am 54,241
3. Bambang Santoso 131.876
4. Gede Suardana 50.619
5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra 494.698
6. I Gusti Ngurah Sudarsana 37.985
7. I Ketut Hari Suyasa 62.196
Baca juga: Sosok Said Abdullah, Caleg DPR yang Bisa Catat Rekor Peraih Suara Tertinggi di Pemilu 2024
8. I Ketut Wisna 143.027
9. I Komang Merta Jiwa 363.440
10. I Made Kerta Suwirya : 63.854
11. I Wayan Geredeg 144.346
12. I Wayan Sedang 21.024
13. I Wayan Sukayasa 16.011
14. Made Widhi Dharma 15.766
15. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik 377.152
16. Putu Wahyu Widiartana 15.451
17. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendratta Wedasteraputra Suyasa 378.300
Pernah Dipecat sebagai Anggota DPD RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengonfirmasi soal keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang memecat senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Ada pun sebelumnya, beredar video sidang BK DPD RI yang memutuskan untuk memecat I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.
Dikatakan LaNyalla, AWK dipecat karena sudah terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.
Baca juga: KPU dan Hasto Kristiyanto Saling Bantah soal Dugaan Penguncian Perolehan Suara PDIP di Pemilu 2024
LaNyalla menjelaskan, keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk nantinya mendapat persetujuan.
Lebih lanjut, LaNyalla mengungkapkan bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 20.00 WIB: Prabowo Masih Unggul dengan Raihan 78 Juta Suara
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan, sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.alam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)," "Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali dikutip kompas.com, 19 Januari 2024.
Ia mengatakan, hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.