Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan

Dengan begitu berdasarkan perolehan tersebut, Arya dipastikan bakal kembali melenggang ke Senayan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Peroleh 378 Ribu Lebih Suara, Arya Wedakarna Senator Bali yang Dipecat Berpeluang Lolos ke Senayan
Tribun Bengkulu
Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah rampung menghitung perolehan suara atau rekapitulasi suara untuk calon anggota DPD RI Provinsi Bali.

Dalam penghitungan suara yang digelar pada Minggu (10/3/2024) ini, Senator Bali yakni Arya Wedakarna yang sebelumnya dipecat sebagai anggota DPD RI berpotensi besar kembali lolos melenggang ke Senayan.

Dimana dalam perolehan suara itu, Arya Wedakarna yang merupakan caleg dengan nomor urut 17 memperoleh 378.300 suara yang membuatnya menempati posisi dua terbesar sebagai anggota DPD RI dari Pulau Dewata tersebut.

Perolehan suara Arya Wedakarna hanya kalah dari Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menempati posisi pertama dengan 494.698 suara.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Bali Arya Wedakarna

Terkait dengan perebutan kursi DPD RI yang didasari pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, empat peraih suara terbanyak di tiap provinsi akan lolos ke Senayan.

Dengan begitu berdasarkan perolehan tersebut, Arya dipastikan bakal kembali melenggang ke Senayan.

BERITA REKOMENDASI

Berikut hasil perolehan suara calon anggota DPD RI Provinsi Bali yang dibacakan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawana diurut berdasarkan nomor urut peserta:

1. Agung Bagus Arsadhana Linggih : 113.367 suara

2. Ainun Ni'am : 54.241 suara

3. Bambang Santoso : 131.876 suara

4. Gede Suardana : 50.619 suara


5. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra : 494.698 suara

6. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana : 37.985 suara

7. I Ketut Hari Suyasa : 62.196 suara

8. I Ketut Wisna : 143.027 suara

9. I Komang Merta Jiwa : 363.440 suara

10. I Made Kerta Suwirya : 63.854 suara

11. I Wayan Geredeg : 144.346 suara

12. I Wayan Sedang : 21.024 suara

13. I Wayan Sukayasa : 16.011 suara

14. Made Widhi Dharma : 15.766 suara

15. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik : 377.152 suara

16. Putu Wahyu Widiartana : 15.451 suara

17. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa : 378.300 suara

Dipecat dari DPD RI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews.com, (29/2/2024).

Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.

Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas