Ini Kata KPU Soal caleg NasDem Suara Tertinggi yang Mengundurkan Diri
Mellaz menjelaskan tahap rekapitulasi adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang itu terhitung agar diketahui hasilnya
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya caleg NasDem dengan perolehan suara tertinggi dari daerah pemilihan (dapil) NTT II tidak akan mengubah posisi pleno rekapitulasi yang sudah berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz di jeda rapat pleno rekapitulasi suara nasional dalam negeri yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Mellaz menjelaskan tahap rekapitulasi adalah untuk memastikan proses rekapitulasi berjenjang itu terhitung agar diketahui hasilnya
“Tadi memang sempat ada (surat pengunduran diri). Tapi yang jelas kan tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi," ujar Mellaz kepada awak media.
"Jadi kami menghitung itu semua. Jadi tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” sambungnya.
Diketahui, caleg dari Partai NasDem nomor urut 5 di Dapil NTT II, Ratu Ngadu Bonu Wulla mengundurkan diri.
Padahal ia merupakan caleg dengan jumlah suara tertinggi di partainya dengan perolehan 76.331 suara.
Surat pengunduran diri itu diberikan oleh saksi dari Partai NasDem kepada KPU RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hari ini.
Surat DPP Partai NasDem itu juga sekaligus ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dengan mundurnya Ratu, maka sesuai aturan yang berlaku, caleg tertinggi urutan kedua dari Partai Nasdem yang berpotensi maju ke Senayan. Dalam rapat pleno, caleg NasDem tertinggi kedua adalah Viktor Laiskodat yang merupakan eks Gubernur NTT.