7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa Melakukan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Pemilu 2024
Atas perbuatannya para terdakwa terancam dijerat pasal 554 UU no 7 tahun 2018 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.
Ketujuh terdakwa, yakni Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur (KL) dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Baca juga: Satu PPLN Kuala Lumpur yang Buron Kasus Mark Up DPT Pemilu Menyerahkan Diri
Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Jaksa menjelaskan, hal itu berawal sejak tahap penyusunan daftar pemilih Kuala Lumpur, dimana para terdakwa menerima Data Penduduk Pontensional Pemilih (DP4) sebanyak 493.856 dari KPU RI. Adapun data tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca juga: Hari Ini PN Jakpus Gelar Sidang Perdana 7 PPLN Kuala Lumpur di Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Hasil coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, menunjukkan bahwa Daftar Pemilih di Kuala Lumpur itu hanya sebanyak 64.148 pemilih. Jumlah pemilih tercoklit tersebut sempat dikomplain beberapa perwakilan parpol, pada rapat penetapan DPS.
"Namun, PPLN KL memutuskan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian ditambah dengan data pemilih tercoklit. Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS, sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdsarkan Data Hasil Coklit yang telah diverifikasi," ucap Jaksa.
Tak berhenti di situ, pemalsuan data dan daftar pemilih kembali terjadi, dalam tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga didapatkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur.
Lebih rinci, berikut daftar pemilih PPLN Kuala Lumpur yang dibagi berdasarkan beberapa metode pemungutan suara, yakni:
- TPS LN: 222.945
- Kotak Suara Keliling (KSK): 67.945
- POS: 156.367
Dalam berita acara PPLN Kuala Lumpur dengan nomor 009/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang rekapitulasi DPT, didapatkan jumlah pemilih sebanyak 447.258.
Baca juga: Satu PPLN Kuala Lumpur yang Buron Kasus Mark Up DPT Pemilu Menyerahkan Diri
"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS namun para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS LN dan mengalihkan ke metode pengambilan suara KSK, dan metode sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya," tegas Jaksa.
Atas perbuatannya para terdakwa terancam dijerat pasal 554 UU no 7 tahun 2018 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.