Fakta-fakta TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda untuk Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024
Inilah fakta-fakta seputar TPN Ganjar-Mahfud yang menyebut akan membawa saksi Kapolda terkait sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Demikian disampaikan oleh Wakil Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Henry menyampaikan, saksi yang akan dibawa nanti, salah satunya yakni pihak dari kepolisian.
Namun, ia tak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK tersebut.
Ia hanya mengatakan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Henry menjelaskan, diajukannya pihak kepolisian itu, guna membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
Berikut fakta-fakta soal TPN Ganjar-Mahfud yang membawa Kapolda untuk menjadi saksi terkait sengketa Pilpres 2024.
TPN Akui Punya Bukti Ada Kepala Desa Dipaksa Polisi
Henry mengaku, pihaknya mempunyai bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi.
Selain itu, tambah Henry, ada juga masyarakat yang sudah menentukan pilhan paslonnya, justru diarahkan memilih paslon lain.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi."
Baca juga: Ragam Jurus TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain," kata Henry.
TPN Pilih Fokus Tangani Kecurangan TSM, Ketimbang soal Selisih Suara Ganjar dengan Paslon Lain
Henry juga menyampaikan, saat ini, TPN tengah fokus pada kecurangan yang tersturktur, sistematis, dan masif (TSM), ketimbang pusing memikirkan selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon lain.
Bahkan, Henry mengklaim, pihaknya memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai keurangan yang terjadi tersebut.
"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan."
"Tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," kata Henry dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Senin (11/3/2024).
Henry lantas menegaskan, segala bukti kuat yang sudah disiapkan TPN itu akan disampaikan kepada MK ,usai Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Maret nantinya.
Akan Ajukan Ahli saat Persidangan Gugatan Berlangsung
Mengenai bukti apa saja yang akan dibawa oleh TPN ke MK itu, Henry belum bisa membeberkannya.
Namun, yang bisa ia pastikan dalam persidangan gugatan nanti, tim hukum TPN akan mengajukan sejumlah ahli seperti pakar sosiologi massa.
Henry pun berharap, dengan dibawanya bukti dan saksi tersebut, nantinya hakim MK tidak membuat keputusan yang salah.
Ia menegaskan, akan meyakinkan hakim MK bahwa benar-benar telah terjadi kecurangan Pilpres 2024 yang TSM.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," ujar dia.
PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024
Soal saksi Kapolda yang akan dibawa oleh TPN itu, Partai Amanat Nasional (PAN) justru meragukannya.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh. Secara logika, saya meragukannya," kata Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Drajad lantas menjelaskan alasan pihaknya meragukan hal itu, karena Kapolda seharusnya bertanggung jawab jika terjadi dugaan kecurangan secara TSM di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Meski demikian, Drajad menuturkan, kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Drajad hanya menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.
"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.
Dikatakannya, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.
"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Rizki Sandi)