Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad. Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data DPT di PPLN Kuala Lumpur hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024), tepat saat sidang berlangsung.
Terdakwa yang merupakan PPLN Kuala Lumpur itu bernama Masduki Khamdan Muchamad.
Pantauan Tribunnews.com, sidang beragenda pembacaan dakwaan ini mulai digelar sekira pukul 10.25 WIB.
Terdapat 6 dari 7 terdakwa yang hadir.
Keenamnya yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruq serta lima anggotanya yakni Tita Octavua Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon.
Baca juga: Satu PPLN Kuala Lumpur yang Buron Kasus Mark Up DPT Pemilu Menyerahkan Diri
Mereka duduk di bangku panjang bagian depan yang disediakan.
Sedangkan dua terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya yakni Puji Sumarsono dan A Khalil duduk di kursi bagian belakang.
Terdapat satu kursi kosong.
Sebab terdakwa Masduki disebut Jaksa masih buron.
Namun sekira pukul 11.20 WIB, Jaksa menyampaikan kepada Hakim Ketua di ruang sidang Kusuma Admaja bahwa terdakwa Masduki telah hadir dan meminta izin untuk masuk di tengah sidang berlangsung.
Ketua Majelis Hakim mengizinkan terdakwa Masduki bergabung dengan para terdakwa lain, yang telah hadir lebih dulu.
Sehingga sekira pukul 11.23, terdakwa Masduki masuk ke ruang sidang dan melengkapi daftar terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu di PPLN Kuala Lumpur.
Masduki hadir bersama seorang kuasa hukumnya.