Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Gubernur dan Wagub Jakarta Hanya Jabat Dua Periode

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Gubernur dan Wagub Jakarta Hanya Jabat Dua Periode
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersepakat agar gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama 10 tahun alias 2 periode di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pilgub Jakarta Hanya 1 Putaran

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pernyataan Suhajar lalu ditanggapi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Dia meminta persetujuan anggota Baleg dan seluruhnya menyatakan setuju.

Dalam rapat Panja ini juga DPR dan pemerintah menyetujui pemilihan gubernur (Pilgub) DKJ berlangsung 1 putaran.

Baca juga: PKS soal Anies Berpeluang Maju Pilgub DKI Jakarta: Sangat Memungkinkan

Andi mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.

Berita Rekomendasi

Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak. 

"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.

Baca juga: Jawaban NasDem soal Peluang Anies Baswedan Maju Pilgub DKI 2024

Sementara, Suhajar mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.

Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas