Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar untuk Penanganan Sengketa Pemilu Libatkan PPP
Hakim konstitusi Arsul Sani disebut belum juga mengajukan hak ingkar untuk tidak menangani sengketa pemilu melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PP
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arsul Sani disebut belum juga mengajukan hak ingkar untuk tidak menangani sengketa pemilu melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama PPP.
"Belum secara tegas dia ngomong (tidak akan menangani sengketa pemilu melibatkan PPP). Secara formal belum. Jadi saya belum bisa menjawab secara pasti," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, kepada wartawan di gedung MK, pada Selasa (19/3/2024).
Sampai saat ini, MK juga belum menetapkan batasan-batasan bagi Arsul dalam menangani sengketa-sengketa pemilu.
Misalnya, terkait larangan bagi Arsul menangani sengketa melibatkan PPP saja, atau termasuk menangani sengketa pilpres melibatkan capres-cawapres yang diusung PPP.
Suhartoyo menyebut, pihaknya masih perlu mendiskusikan perihal itu.
"Itu pertanyaannya belum terjawab, nanti dirapatkan kalau (menyangkut) Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu," kata Suhartoyo.
Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.
Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.
Sebelumnya, Hakim konstitusi, Arsul Sani buka suara setelah mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memintanya untuk tidak menangani sengketa di MK terkait Pemilu 2024.
Adapun alasan Jimly lantaran Arsul sebelumnya sempat menjadi politisi dan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Menanggapi hal tersebut, Arsul enggan untuk berkomentar banyak.
Dirinya hanya mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait dirinya boleh atau tidak untuk menangani sengketa Pemilu 2024 berada di tangan hakim konstitusi lainnya.
"Sebagai hakim saya no comment saja. Pada saatnya nanti Yang Mulia tujuh hakim konstitusi lainnya yang akan putuskan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Jimly meminta agar Arsul Sani tak boleh ikut menangani sengketa Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai politisi PPP.
Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota legislatif dari PPP sebelum ia dilantik sebagai Hakim MK.
Jimly menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," kata Jimly, dilansir Warta Kota, Rabu (6/3/2024).
Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.
Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Selain Arsul, Jimly juga meminta hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman untuk tidak turut serta dalam mengadili sengketa dalam Pemilu 2024.
Adapun alasannya lantaran ada salah satu partai yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh keponakannya yaitu Kaesang Pangarep.