Gagal ke DPR, PPP Kekeh Hasil Tabulasi Internal Lolos Ambang Batas
PPP mengklaim hitungan tabulasi internal menunjukkan partai mereka lolos ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara mengatakan, partainya tetap lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil tabulasi internal.
Hal ini merespons perolehan suara PPP hanya 3,87 persen berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Karena di perhitungan internal kita juga sebenarnya PPP itu posisinya 4,5 persen," kata Amir kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024) malam.
Amir menjelaskan, PPP sudah memutuskan tidak menandatangani rekapitulasi yang dilakukan KPU sebagai bentuk penolakan.
"Kami akan mencari suara yang memang ada beberapa dapil yang kita sudah deteksi dari awal," ujarnya.
Melihat perbedaan tabulasi internal partai dengan rekapitulasi KPU, kata dia, PPP memutuskan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.
"Kita sudah mengambil langkah-langkah itu (rencana gugat). Pokonya kita sudah ngambil, mempersiapkan langkah-langkah itu," ucap Amir.
Amir mengungkapkan, saat ini PPP sedang merampungkan seluruh bukti-bukti yang akan dibawa ke MK maupun Bawaslu.
"Tentu kita juga tidak mau sembarang asal mengajukan, kita mau yang sesuai dengan fakta lapangan yang ada," tuturnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres seusai Rekapitulasi KPU, Anies Singgung Tak Normalnya Proses Pemilu