Perolehan Suara Nasional Hanya 3,87 persen, Jalan PPP Menuju Senayan Tertutup
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional, artinya PPP gagal masuk ke Senayan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional.
Artinya, partai yang diketuai oleh Plt Ketua Umum Mardiono ini gagal masuk ke Senayan.
Sebagaimana diketahui, partai peserta pemilu harus mencapai minimal 4 persen ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT).
Gagalnya PPP menuju Senayan diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah.
Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Detik-detik Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Caleg PPP dan PSI Terancam Tak Lolos ke Senayan
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.