Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Belum Bahas Keterlibatan Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu terkait PPP, Ini Kata Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu, sebelumnya Arsul Sani berasal dari PPP

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Bahas Keterlibatan Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu terkait PPP, Ini Kata Ketua MK
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu. Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu.

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembahasan belum dilakukan karena dinilai belum relevan untuk dibahas saat ini.

"Belum dibahas. Tapi nanti pada waktunya, karena memang belum relevan dibahas sekarang," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MK, Rabu (20/3/2024) malam.

Terkait alasannya, ia menjelaskan, belum ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

"Kemudian, belum ada yang mengajukan hak ingkar, baik dari Pak Arsul sendiri, maupun pihak lain yang keberatan," tuturnya.

Ia mengaku khawatir, jika belum adanya hal-hal seperti yang demikian dijelaskannya, maka akan menyinggung Arsul Sani.

Berita Rekomendasi

"Hak ingkar itu kan bisa datang dari yang bersangkutan. Bisa datang dari pihak yang berperkara. Nah, sampai saat ini perkara saja belum ada, gimana mau dibahas. Nanti tersinggung Pak Arsulnya," kata Suhartoyo.

"Kecuali, dia (Arsul) secara sukarela menyatakan sendiri, tapi kan beliau belum atau tidak (mengajukan hak ingkar), kan belum tau," ucap Suhartoyo.

Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).
Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sebelumnya, Hakim konstitusi Arsul Sani disebut belum juga mengajukan hak ingkar untuk tidak menangani sengketa pemilu melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Belum secara tegas dia ngomong (tidak akan menangani sengketa pemilu melibatkan PPP). Secara formal belum. Jadi saya belum bisa menjawab secara pasti," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, kepada wartawan di gedung MK, pada Selasa (19/3/2024).

Sampai saat ini, MK juga belum menetapkan batasan-batasan bagi Arsul dalam menangani sengketa-sengketa pemilu.

Misalnya, terkait larangan bagi Arsul menangani sengketa melibatkan PPP saja, atau termasuk menangani sengketa pilpres melibatkan capres-cawapres yang diusung PPP.

Suhartoyo menyebut, pihaknya masih perlu mendiskusikan perihal itu.

"Itu pertanyaannya belum terjawab, nanti dirapatkan kalau (menyangkut) Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu," kata Suhartoyo.

Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Sebelumnya, Hakim konstitusi, Arsul Sani buka suara setelah mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memintanya untuk tidak menangani sengketa di MK terkait Pemilu 2024.

Adapun alasan Jimly lantaran Arsul sebelumnya sempat menjadi politisi dan anggota DPR dari Fraksi PPP.

Menanggapi hal tersebut, Arsul enggan untuk berkomentar banyak.

Dirinya hanya mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait dirinya boleh atau tidak untuk menangani sengketa Pemilu 2024 berada di tangan hakim konstitusi lainnya.

"Sebagai hakim saya no comment saja. Pada saatnya nanti Yang Mulia tujuh hakim konstitusi lainnya yang akan putuskan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Instagram @jokowi)

Sebelumnya, Jimly meminta agar Arsul Sani tak boleh ikut menangani sengketa Pemilu 2024 lantaran berstatus sebagai politisi PPP.

Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota legislatif dari PPP sebelum ia dilantik sebagai Hakim MK.

Jimly menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan agar tidak timbul ketidakpercayaan di masyarakat.

"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," kata Jimly, dilansir Warta Kota, Rabu (6/3/2024).

Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.

Dengan begitu diharapkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang dilayangkan ke MK.

"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.

Baca juga: Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres, Guru Besar Unpad: Ada Keponakanya 

Selain Arsul, Jimly juga meminta hakim konstitusi lainnya, Anwar Usman untuk tidak turut serta dalam mengadili sengketa dalam Pemilu 2024.

Adapun alasannya lantaran ada salah satu partai yaitu Partai Solidaritas Indonesia yang diketuai oleh keponakannya yaitu Kaesang Pangarep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas